Dengan tangan diborgol, Tyree Lincoln Smith berdiri dengan tatapan kosong saat dirinya didakwa dengan pasal pembunuhan di pengadilan Connecticut, Amerika Serikat (AS). Smith membunuh Angel Gonzalez dan lebih keji lagi, pria berumur 35 tahun itu memakan otak dan mata korban!
Seperti diberitakan Telegraph, Kamis (2/2/2012), jaksa penuntut Donal Collimore mendesak hakim untuk memberikan hukuman seberat-beratnya kepada Smith atas kejahatan sadis yang dilakukannya.
Talitcha Frazier, seorang saudari ipar korban, mengatakan dirinya bertemu dengan Smith di jalan. "Saya pikir saat itu saya bilang padanya untuk mencari pekerjaan. Saya tidak tahu kalau dia telah membunuh ipar saya," kata Frasier usai persidangan.
Smith menarik perhatian pihak berwenang setelah sepupunya menghubungi polisi tentang pembunuhan Gonzales. Menurut sepupu Smith, pelaku datang ke rumahnya pada tanggal 15 Desember 2011 dan mengatakan dirinya ingin melumuri tangannya dengan darah. Setelah itu dia pergi ke rumah kosong yang dulu pernah ditempatinya.
Menurut dokumen pengadilan, keesokan harinya, Smith kembali ke rumah sepupunya dengan darah memenuhi tangan, celana dan kapaknya.
Tyree Lincoln Smith allegedly killed and ate a homeless man in Connecticut before taking a bus to Florida, where he was arrested this week
Kepada sepupunya, Smith mengatakan kalau dirinya sedang tidur di beranda rumah kosong tersebut ketika dirinya dibangunkan oleh seorang pria. Smith pun mengaku memukuli wajah dan kepala pria itu dengan kapak. Dia juga mengaku mengambil satu mata korban dan sebagian otaknya lalu memakannya di kuburan sekitar lokasi.
Sepupu Smith kemudian menelepon ibu Smith yang menyarankan polisi untuk memeriksa rumah kosong tersebut. Ibu Smith pun menyebutkan bahwa putranya itu memiliki masalah kejiwaan.
Shackled: Smith, pictured with defence attorney Joseph Bruckmann, left, faces the judge in Bridgeport, Connecticut Superior Court
Victim: Talitha Frazier holds a photograph of her brother-in-law, Angel 'Tun Tun' Gonzalez, right, as she speaks in front of the courthouse
0 komentar:
Posting Komentar